Realitarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Anggota Polsek Cimanggis, Depok, Ipda Yayat Sudrajat, dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Terbaru, penyidik KPK mengecek sebuah vila di Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aset tersebut tercatat atas nama istri Yayat, Rista.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan keberadaan serta keterkaitan aset dengan perkara yang sedang disidik.
“Kegiatan pengecekan lapangan tentu ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyidikan yang dilakukan untuk memastikan adanya dugaan aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, pemeriksaan fisik terhadap aset diperlukan penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Sehingga penyidik butuh memastikan fisik dari aset-aset tersebut, dan tentunya ini juga dibutuhkan dalam proses pengembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga mengecek lahan sekitar 1,5 hektare di Ciater, Subang, yang tercatat atas nama Rista pada Rabu (30/9/2026).
Lahan tersebut disebut dikembangkan sebagai kawasan glamping dan dilengkapi kebun durian serta alpukat.
KPK sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista sebagai saksi pada Senin (28/9/2026). Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mengonfirmasi kepemilikan dan aset yang tengah ditelusuri penyidik. Namun, Rista tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Penelusuran aset menjadi salah satu fokus KPK dalam mengembangkan perkara. Penyidik menduga terdapat sejumlah aset bernilai tinggi yang berkaitan dengan Yayat dan tersebar di sejumlah wilayah.
Aset yang ditelusuri antara lain berada di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, hingga daerah lainnya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Yayat, termasuk rumah yang disebut mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, serta kediamannya di Depok, Jawa Barat.
Yayat telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi. Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, KPK hingga kini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara tersebut.
Artinya, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan belum terdapat penetapan tersangka baru berdasarkan sprindik khusus.
KPK pun masih mendalami sejumlah informasi, termasuk kepemilikan aset yang tercatat atas nama keluarga, untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.(Arp)







