Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kelayakan kapal PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi PT ASDP.
Hal tersebut diketahui setelah memeriksa Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Badan Klasifikasi Indonesia atau BKI, Budi Prakoso.
Budi diperiksa terkait dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PR ASDP periode 2019–2022.
PT BKI adalah BUMN diberi wewenang untuk mengklasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.
“Saksi hadir. Didalami terkait dengan kelayakan kapal PT JN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.
KPK akan menerapkan pasal pencucian uang terkait dugaan korupsi di PT ASDP. Kasus ini terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
“Penyitaan aset apakah ini akan mengarah ke TPPU, ini masih didalami oleh penyidik. TPPU tentunya dapat diterbitkan Sprindiknya untuk menjangkau aset-aset yang sudah dialih nama,” ujar Tessa, Sabtu (19/10/2024).
Diketahui, terbitnya surat perintah penyidikan untuk TPPU terkait pengembalian pemulihan aset. Apalagi, aset yang berasal dari korupsi sudah dialih bentuk atau alih namakan.
KPK terus mendalami pembelian aset yang dilakukan oleh pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Diketahui, Adjie merupakan tersangka terkait proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022.
Pembelian aset diketahui setelah penyidik memeriksa seorang Notaris bernama Marlina Flora sebagai saksi. “Saksi didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka A,” ucap Tessa dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
KPK telah menyita aset ratusan miliar berupa tanah dan bangunan milik Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Aset diduga hasil dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi perusahaan Adjie oleh PT ASDP 2019-2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC. Serta, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.***







