Hukum  

Putus Peredaran Narkoba, Kemimipas Pindahkan Napi Narkotika Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Putus Peredaran Narkoba, Kemimipas Pindahkan Napi Narkotika Risiko Tinggi ke Nusakambangan
ilustrasi/net

Realitarakyat.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemimipas) memutus peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan memindahkan narapidana narkotika berisiko tinggi ke Nusakambangan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kadivpas Kanwil Kemimipas) Banten, Jalu Yuswa mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Sebab pemindahan itu tak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan. Tetapi juga mengirim pesan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba yang mencoba memanfaatkan sistem Lapas dan Rutan,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).

Menurut dia, pemindahan ke Nusakambangan dilakukan dengan pengawasan ketat, diharapkan menjadi langkah efektif dalam menjaga integritas Lapas dan memutus rantai jaringan narkoba dalam penjara.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah nyata kami untuk memperkuat pengawasan. Kemudian menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang lebih aman,” ujarnya.

“Kami berupaya memastikan bahwa para pelaku tindak kejahatan berat. Terutama bandar narkoba, tidak memiliki ruang gerak di Lapas dan Rutan wilayah Banten,” kata Jalu.

Diketahui, Kemimipas memindahkan 40 narapidana kasus narkoba berstatus risiko tinggi dari Banten ke Nusakambangan. Lantaran, dinilai memiliki pengaruh besar dalam jaringan narkotika sehingga membutuhkan pengawasan ekstra ketat.

“Ya, kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan malam ini (Kamis (14/11/2024). Pemindahan ini dilakukan menyusul instruksi langsung dari Pak Menteri Imipas, Agus Andrianto,” ujar Jalu Yuswa Panjang, Kadivpas Kanwil Kemimipas Banten, Kamis (14/11/2024).***
​