Hukum  

Polda Metro Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Pengantin Pesanan WN Cina

Aplikasi JomBingo polda
Polda Metro Jaya/net

Realitarakyat.com – Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kasus itu terungkap di wilayah Pejaten dan Cengkareng.

Ia menyebut, para tersangka melakukan aksinya dengan cara menikahkan wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara Cina.

“Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan,” kata Kombes Wira, Jumat (6/12/2024).

Wira mengatakan dalam praktiknya para tersangka menyediakan wanita WNI untuk kemudian dinikahkan dengan pria WN Cina. Para tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.

“Mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN Cina, di mana calon pengantin wanita asal Indonesia,” ujarnya.

Dia mengungkap alasan beberapa perempuan Indonesia mau dijual sindikat ‘mail order bride’ atau pengantin pesanan untuk dinikahi pria warga negara (WN) Cina adalah ingin kelimpahan materi agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Wira menjelaskan, mulanya para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Namun tempat penampungan kemudian beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 tersangka. “Dari penindakan di 2 TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang,” katanya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari passport, ponsel, KTP, foto pernikahan. Hingga surat keterangan belum menikah.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman, dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 (lima belas tahun).***