Realitarakyat.com – Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR segera membentuk norma baru undang-undang Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presidential threshold.
“Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Kami menghormati putusan MK yang menghapus persentase Presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang saat ini,” kata Rifqi, Kamis (2/1/2025).
Rifqi mengatakan, putusan MK terkait Presidential Threshold tersebut menjadi babak baru dalam demokrasi di Indonesia. Menurutnya, putusan MK tersebut dapat membuka lebih banyak pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ke depannya.
“Babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, peluang untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden bisa lebih terbuka. Hal ini dapat diikuti dengan lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” katanya.
Rifqi menambahkan, pihaknya juga berencana akan membentuk sistem Omnibus Law Politik yang akan memasukkan Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, pembentukan Undang-Undang tersebut akan dilakukan penyesuaian dalam Undang-Undang Pemilu terkait putusan MK tersebut.
“Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi putusannya adalah final and binding, karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjuti. Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law politik yang di dalamnya terkait Undang-Undang Pemilu, maka ya dimasukin, memang kita menganut Omnibus Law dilakukan,” ujarnya.***







