Realitarakyat.com – Profesi jaksa bukan sekadar pekerjaan rutin, melainkan merupakan panggilan moral dan sosial.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan hal itu dalam peringatan HUT ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) pada Rabu (14/5/2025).
Jaksa Agung juga menekankan bahwa Persaja bukan hanya organisasi profesi, tetapi mitra strategis Kejaksaan. Perannya penting dalam memperkuat integritas hukum di tengah dinamika sosial, politik, dan teknologi yang terus berkembang.
“Kita harus terus menilai sejauh mana kita telah menjadi Jaksa yang berintegritas dan relevan dengan tantangan zaman. Jiwa korsa bukan sekadar simbol persaudaraan, tetapi fondasi dalam menghadapi tekanan eksternal dan menjaga konsistensi terhadap kebenaran hukum,” ujar Burhanuddin, Rabu.
Ia mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk meneladani nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana. Nilai-nilai ini, menurutnya, menjadi fondasi moral sekaligus pedoman profesionalisme bagi institusi Kejaksaan.
Selain itu, Jaksa Agung mendorong Persaja terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan profesi Jaksa. Menurutnya, kesejahteraan bukan hanya soal materi, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian besar para Jaksa.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas serta penugasan Jaksa di tingkat internasional. Hal ini sudah diamanatkan dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Burhanuddin mengajak seluruh jaksa menjadi sosok yang tidak hanya cerdas dalam ruang sidang. Mereka juga harus peka terhadap dinamika masyarakat. Organisasi jaksa di Indonesia pertama kali didirikan pada 6 Mei 1951 dengan nama Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (Persadja).
Organisasi ini kemudian mengalami beberapa kali perubahan nama. Pertama menjadi Persaja pada 1993, PJI pada 2009, dan kembali menjadi Persaja pada 2022.
Tanggal 6 Mei 1951 tetap ditetapkan sebagai hari lahir resmi Persatuan Jaksa Indonesia. ***







