Realitarakyat.com – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 22 daerah dinyatakan selesai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin, pelaksanaan PSU tersebut merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Afif sapaan akrabnya menyebutkan, ke-22 daerah tersebut ditetapkan menggelar PSU berdasarkan tenggat waktu sesuai keputusan MK. Ia mengungkapkan secara keseluruhan pelaksanaannya, PSU telah berjalan secara kondusif sesuai ketentuan MK.
“Dengan demikian, sudah 22 daerah yang telah melaksanakan PSU pascakeputusan Mahkamah Konstitusi. Secara umum telah terlaksana dengan lancar,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Adapun pelaksanaan PSU Pilkada 2024 ini dirincikan Afif, yakni untuk gelombang pertama digelar pada empat Kabupaten. Keempatnya itu menggelar PSU pada 22 Maret 2025, yakni Kabupaten Barito Utara; Magetan; Bangka Barat dan Kabupaten Siak.
Sementara itu untuk gelombang kedua, PSU digelar pada enam Kabupaten/Kota. Pelaksanaan yang digelar dengan tenggat waktu 45 hari dari keputusan MK itu digelar menjadi dua sesi pelaksanaan.
“Kemudian Kabupaten Banggai; Kota Sabang; Kabupaten Bungo; Pulau Taliabu; Kabupaten Buru di tanggal 5 April 2025. Kabupaten Kepulauan Talaud di 9 April 2025,” ujarnya.
Selanjutnya Afif menuturkan bahwa KPU juga menindaklanjuti PSU di delapan Kabupaten/Kota. PSU ini masuk kedalam gelombang ketiga dengan tenggat waktu pelaksanaannya selama 60 hari.
“Kabupaten Parigi Moutong, Serang, dan Kabupaten Pasaman, di tanggal 16 April 2025. Kabupaten Empat Lawang, Tasikmalaya, Kutai Kertanegara, Gorontalo, Bungkulu Selatan, dan Kabupaten Banjarbaru, 19 April 2025,” kata Ketua KPU RI.
Terbaru, pelaksanaan PSU Pilkada 2024 telah digelar pada 24 Mei lalu. Terdapat tiga Kabupaten/Kota diungkapkan Afif, telah menggelar PSU dan menunggu hasil rekapitulasi berjenjang.
“Kemarin yang tadi kita sampaikan yaitu di Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran 24 Mei 2025. Tinggal kita menunggu hasil dari pada rekapitulasi berjenjang, tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten/Kota,” ujarnya. ***







