Hukum  

Petani Desak Menteri Nusron Usut Dugaan Mafia Tanah di Hambalang

Petani Desak Menteri Nusron Usut Dugaan Mafia Tanah di Hambalang
Ketua Serikat Tani Hambalang (STH), Daman sebagai Ketua dan Sekretaris STH Badrudin/Net

Realitarakyat.com – Serikat Tani Hambalang (STH) kembali angkat suara terkait dugaan praktik mafia tanah yang menimpa petani penggarap di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor. Sejak 1997, para petani mengelola lahan seluas 170 hektare di Blok Cenglow, yang merupakan eks HGB PT Buana Estate—statusnya telah dibatalkan oleh BPN RI pada 2011.

Namun, pada 2016 muncul perjanjian pengadaan lahan antara PT Buana Estate dan PT Primatama Cahaya Sentosa, meski hak atas lahan tersebut telah dicabut. STH mencurigai adanya permainan oknum notaris dari luar wilayah serta dugaan keterlibatan pihak perusahaan dalam skema mafia tanah.

“Ini jelas mencurigakan. Perjanjian dibuat atas tanah yang tidak mereka kuasai dan notarisnya pun bukan dari Bogor,” kata Daman, Ketua STH.

Ketegangan memuncak ketika pada 31 Maret 2022, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan Sertifikat HGB atas nama PT Buana Estate, padahal lahan tersebut sedang disengketakan di pengadilan.

“Kami sudah menggarap lahan ini lebih dari 25 tahun. Tapi saat persidangan masih berjalan, BPN tiba-tiba keluarkan sertifikat. Ini pelanggaran serius,” ujar H. Badrudin, Sekretaris STH.

STH telah bersurat ke Pengadilan Negeri Cibinong dan mendapat jawaban bahwa pihak perusahaan tidak bisa mengeksekusi lahan karena tidak memiliki dasar hukum yang mengikat.

Kuasa hukum PT Prolindo Utama Karya, Agus Widjajanto, menyebut kasus ini sebagai bentuk mafia tanah yang sistematis. Ia mendesak Menteri ATR/BPN Yusron Wahid untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia tanah yang merugikan rakyat kecil.

“Ini yang saya sampaikan dalam diskusi mafia tanah di DPR. Mereka bergerak dari kepala desa, camat, notaris, oknum BPN hingga lembaga peradilan. Rakyat menjadi korban ketidakadilan,” tegas Agus.

Ia mendesak Menteri ATR/BPN Yusron Wahid, yang saat ini menjabat dalam Kabinet Merah Putih, untuk berani mengambil tindakan tegas dan berpihak kepada rakyat kecil.

“Petani penggarap seperti STH menjadi korban dari sistem pertanahan yang lemah dan penuh celah. Menteri ATR/BPN diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas praktik mafia tanah yang telah mencederai keadilan agrarian,” demikian Agus.[prs]