Realitarakyat.com – Terungkap sejumlah penyimpangan pada pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Penyimpangan tersebut menurut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tercatat selama tahun 2025 di sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Demikian diungkap Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendiktisaintek, Henri Togar Hasiholan Tambunan, Selasa (1/7/2025).
Henri Togas mengingatkan, perguruan tinggi dilarang mengusulkan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak memenuhi syarat atau bersifat fiktif.
Selain itu, Kemendiktisaintek juga mendapat laporan pemotongan biaya hidup mahasiswa oleh PTS yang mencapai 23 persen, serta pungutan tambahan biaya pendidikan di tingkat yang sama.
Kemudian terdapat temuan kampus yang menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa penerima beasiswa (14 persen). Lalu, tidak mengembalikan dana yang seharusnya dikembalikan (4 persen), pengusulan mahasiswa yang sebenarnya tidak layak menerima bantuan (14 persen).
Menurut Henri, praktik seperti ini tidak hanya mencederai amanah program KIP Kuliah, tetapi juga menutup kesempatan bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Bagi PTS yang terbukti melanggar ketentuan, maka pihaknya tidak akan memberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, bagi tim pengelola yang telah diberi sanksi namun tetap melakukan pelanggaran. Maka, PTS yang bersangkutan tidak lagi diberikan hak untuk mengusulkan penerima KIP Kuliah pada masa depan. ***







