Realitarakyat.com – Jaringan pembalakan liar di Hutan Keban Miri, Sumbawa berhasil diungkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil mengungkap jaringan pembalakan liar di kawasan hutan Keban Miri, Sumbawa.
Berkat pengungkapan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial H (46), sebagai penanggung jawab mobilisasi kayu dan MS pemilik kayu hasil tebangan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Keban Miri.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, dibentuk tim gabungan. Tim berhasil mengamankan sebuah truk yang dikendalikan H penanggung jawab mobilisasi kayu, di pertigaan Dusun Uma Buntar, Kecamatan Unter Iwes,” Kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, Selasa (12/8/2025).
Di mana truk tersebut memuat 140 batang kayu ketimis dan 18 batang kayu jati. Batang kayu itu disamarkan dengan tumpukan karung berisi gabah.
“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap H, memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri asal-usul kayu. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kayu tersebut ditebang pada Februari dan Mei 2025 tanpa dokumen sah,” ucapnya.
Keduanya dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Plt. Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Ahmadin mengapresiasi terhadap langkah tegas Balai Gakkum Kehutanan. “Pencegahan akan selalu menjadi prioritas, tetapi jika terjadi pelanggaran, penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi,” ucapnya.
Ahmadi, menambahkan bahwa penindakan terhadap dua tersangka ini merupakan bagian dari upaya strategis melindungi salah satu kawasan hutan di NTB. “Kerusakan kawasan ini akan memicu kerugian yang jauh lebih besar dari sekadar nilai ekonomi kayu yang dijarah,” ujarnya.
Menurutnya penindakan ini merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai pembalakan liar di kawasan strategis ekologi. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pembalakan liar tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga kerugian immateriil lebih besar.
Seperti terganggunya fungsi ekologis hutan, penurunan kualitas sumber air, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor. Seluruh potensi kerugian tersebut pada akhirnya berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. ***







