Realitarakyat.com – Kementerian Haji dan Umrah segera dibentuk setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Kementerian baru ini akan menjadi transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji yang selama ini bertugas mengatur penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan, proses pembentukan Kementerian Haji dan Umrah kini hanya menunggu keluarnya Keputusan Presiden (Keppres).
“Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan bapak presiden,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurut Supratman, meski ada kementerian baru, Undang-Undang Kementerian Negara tidak perlu diubah. Pasalnya, aturan tersebut tidak membatasi jumlah kementerian yang boleh dibentuk.
“Loh, enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara tidak membatasi,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Setuju,” jawab serentak anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
Salah satu poin penting dalam UU baru tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang secara otomatis mengubah status BP Haji menjadi kementerian.[prs]







