Realitarakyat.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri apabila ingin menunjukkan konsistensinya terhadap sikap taat hukum.
Pernyataan itu disampaikan Komarudin setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan setara SMA dari luar negeri.
Komarudin menilai putusan MK juga membuka persoalan dalam proses pencalonan Gibran serta tahapan yang dilakukan penyelenggara pemilu.
“Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” ujar Komarudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Komarudin, persoalan tersebut tidak semestinya diabaikan karena penyelenggaraan pemilu membutuhkan anggaran besar dan proses yang panjang.
“Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang,” kata dia, seraya menilai persoalan yang muncul perlu diikuti dengan pertanggungjawaban dari pihak yang terkait.
Ia juga berpandangan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu tidak cukup berhenti pada aspek administratif, tetapi perlu menyentuh persoalan etika.
Terkait komisioner KPU yang terlibat dalam proses tersebut, Komarudin menilai mereka sebaiknya tidak kembali mengikuti seleksi untuk periode berikutnya.
“Ya sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu, ini kan mau proses baru,” ujar Komarudin. Menurut dia, sikap tersebut dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang muncul dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
Komarudin menegaskan, pandangannya tidak semata-mata ditujukan kepada Gibran, melainkan berkaitan dengan persoalan etika penyelenggaraan negara. “Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” kata Komarudin.
Dia menyebut DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri, dengan mekanisme yang tersedia sesuai kewenangan lembaga.
“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujarnya, merujuk pada putusan MK yang menyatakan persoalan tersebut berada dalam ranah lembaga negara yang berwenang.
MK sendiri menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sementara sengketa tersebut juga dinilai tidak lagi tepat diajukan sebagai sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Komarudin juga menyebut evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di DPR.
“Ah, itu nanti. Itu nanti kan ada proses evaluasilah itu,” ujarnya, seraya menyoroti perlunya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aturan teknis yang digunakan dalam tahapan pemilu.[prs]







