Realitarakyat.com – Anggota MPR RI Johan Rosihan menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025 merupakan angin segar bagi praktik demokrasi konstitusional di Indonesia.
Legislator Komisi IV DPR RI ini menyoroti langkah Presiden yang dalam pidatonya pada Jumat (15/8) mengutip sejumlah pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, rujukan langsung pada konstitusi tersebut menjadi praktik fundamental untuk memperkuat integritas pemerintahan.
“Ketika seorang kepala negara kembali mengutip Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dalam konteks efisiensi anggaran atau merujuk pasal lain untuk menjelaskan kebijakan ekonomi kerakyatan, ini menandakan ada upaya serius untuk kembali menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama pemerintahan,” kata Johan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/8).
Ia menegaskan bahwa pidato Presiden tidak hanya berisi program dan capaian, tetapi juga menunjukkan kesadaran untuk menjadikan konstitusi sebagai landasan hukum dan arah kebijakan. Hal itu, lanjutnya, menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak akan berjalan berdasarkan kepentingan sesaat, melainkan sesuai amanat konstitusi.
Johan menilai rujukan konstitusi dalam pidato kenegaraan memiliki fungsi edukatif penting bagi publik. Masyarakat dapat menyaksikan langsung bagaimana konstitusi digunakan sebagai pijakan dalam pengambilan kebijakan negara.
“Ketika presiden secara eksplisit merujuk pasal-pasal konstitusi, ini menunjukkan kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat bahwa tidak ada kebijakan yang boleh bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Ia meyakini praktik tersebut dapat menciptakan efek domino hingga ke seluruh tingkatan kepemimpinan. Dari menteri hingga kepala desa, para pemimpin diharapkan meniru komitmen Presiden dalam merujuk konstitusi saat menyusun kebijakan.
“Bayangkan jika kepala daerah ikut merujuk Pasal 31 untuk kebijakan pendidikan atau Pasal 28H untuk program kesehatan. Ini akan memperkuat legitimasi kebijakan dan membudayakan politik berbasis nilai,” kata Johan.
Namun, ia mengingatkan bahwa rujukan konstitusi tidak boleh berhenti pada simbol atau retorika. Implementasi nyata, mekanisme pengawasan, serta evaluasi dari lembaga negara, masyarakat sipil, dan media sangat dibutuhkan agar kebijakan tetap konsisten dengan semangat konstitusi.
“Konstitusi bukan sekadar warisan sejarah, tapi instrumen hidup untuk membangun masa depan. Mari kita hidupkan konstitusi dari istana hingga balai desa,” pungkas Johan.[prs]







