MUI Minta Masyarakat Tahan Diri, Stop Vandalisme dan Penjarahan

MUI Minta Masyarakat Tahan Diri, Stop Vandalisme dan Penjarahan
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam. //ist/net

Realitarakyat.com – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan aksi penjarahan yang terjadi pasca demonstrasi, karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan ajaran agama.

Seruan itu disampaikan menanggapi penjarahan yang menimpa sejumlah rumah pejabat dan anggota DPR RI, antara lain Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan sekalipun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan, atau pencurian harta orang lain,” tegas Ni’am dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan, tindakan anarkisme dan penjarahan tidak hanya melanggar ketentuan hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan syariat agama.

Ia mengimbau agar masyarakat yang mengambil atau menguasai barang hasil penjarahan segera mengembalikannya kepada pemilik atau aparat berwenang.

“Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ni’am mengajak semua pihak untuk menahan diri, melakukan introspeksi, dan berkomitmen mewujudkan kedamaian.

Ia juga mengingatkan para pejabat maupun masyarakat untuk mengedepankan gaya hidup sederhana, menghindari flexing, serta membangun solidaritas sosial di tengah kondisi sosial-ekonomi yang penuh kesenjangan.

“Di tengah situasi sosial ekonomi dan politik yang kurang baik, pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup sederhana, serta menjauhi perilaku hedonisme,” ujarnya.

Ni’am menekankan aspirasi mahasiswa maupun masyarakat harus direspons secara bijak dan cepat oleh para pemangku kebijakan, agar keresahan publik tidak berkembang menjadi tindakan destruktif.

“Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak,” tandasnya.