Pemerintah Dalami Usul Pemilihan Kepala Daerah Dilakukan DPRD

Pemerintah Dalami Usul Pemilihan Kepala Daerah Dilakukan DPRD
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. //net

Realitarakyat.com – Pemerintah masih mendalami usul pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD

“Kami masih mendalami karena tentu harus dikaji betul semua aspeknya,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, pemilihan kepala daerah oleh legislatif memang dapat membuat pemerintahan menjadi lebih efisien dan lebih efektif untuk koordinasi.

Karenanya, kata Bima, opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian. Mulai Kemendagri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam), sampai ke tingkat DPR.

“Undang-Undang Dasar mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Demokratis artinya bisa langsung atau bisa DPRD, koridornya itu tidak bisa ditunjuk,” kata Bima Arya.

“Kepala daerah tidak bisa ditunjuk, harus demokratis. Nah, demokratis itu tafsirannya dua, bisa DPRD, bisa tidak langsung, ataupun bisa langsung,” ujarnya.

Diketahui, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD muncul usai Presiden Prabowo Subianto menyinggung sistem politik di Indonesia. Pilkada dinilai mahal dan tidak efisien bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Presiden mengatakan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh lembaga legislatif cenderung lebih hemat. Karena tidak perlu menghamburkan banyak uang untuk menggelar pemilihan umum. ***