Desakan Pembentukan TGPF Menguat, Publik Ingatkan Jangan Abaikan Fakta Huru-hara Agustus

Desakan Pembentukan TGPF Menguat, Publik Ingatkan Jangan Abaikan Fakta Huru-hara Agustus
Aksi demonstrasi di akhir Agustus lalu. //net /ilustrasi

Realitarakyat.com – Desakan agar Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus–September 2025 semakin menguat, menyusul sikap pemerintah melalui Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra yang menilai pembentukan TGPF tidak penting.

Enam lembaga nasional HAM (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, KND, dan Ombudsman RI) sebelumnya telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta.

Namun, menurut berbagai kalangan, hasil investigasi lembaga independen kerap diabaikan jika tidak berangkat dari kehendak politik Presiden. Karena itu, pembentukan TGPF oleh Kepala Negara dianggap penting agar memiliki legitimasi kuat dan daya tagih publik.

Sejumlah argumen dikemukakan untuk menegaskan urgensi TGPF. Pertama, TGPF diyakini mampu menjamin hak publik untuk tahu dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang, sekaligus memberikan efek jera bagi aktor intelektual di balik kerusuhan.

Kedua, bukti permulaan menunjukkan “huru-hara akhir Agustus” bukan peristiwa biasa, melainkan melibatkan aktor terlatih yang terorganisir. TGPF dipandang sebagai mekanisme tepat untuk mengungkap pola operasi dan dalang di balik kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar.

Ketiga, pembentukan TGPF akan menunjukkan kehadiran negara untuk melindungi warganya, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Keengganan membentuk TGPF dinilai mencerminkan lemahnya politik negara dalam melindungi rakyat.

Keempat, TGPF diyakini dapat mengatasi kesimpangsiuran dan menjaga netralitas Presiden di tengah kompleksitas relasi TNI–Polri. Absennya TGPF justru menimbulkan kesan Presiden berpihak dan tidak netral.

Kelima, pernyataan Menko Hukum Yusril yang berubah-ubah mengenai TGPF juga dipersoalkan publik. Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah sikap tersebut mencerminkan posisi resmi Presiden atau hanya pendapat pribadi. (ndi)