Realitarakat.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada triwulan IV tahun 2025 (Oktober–Desember).
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, di Jakarta, Kamis (25/9).
Padahal, berdasarkan realisasi ekonomi makro, seharusnya terjadi kenaikan tarif sesuai skema tariff adjustment. Namun, pemerintah memutuskan menahan tarif agar tidak membebani masyarakat maupun dunia usaha.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Tri menegaskan, tarif bagi pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta UMKM juga tetap tidak berubah. “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ujarnya.
Penerapan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintah. Adapun bagi golongan pelanggan lain, terakhir dilakukan penyesuaian pada 2020.
Meski tarif tetap, Tri menekankan pemerintah bersama PLN terus memperkuat infrastruktur kelistrikan, memperluas akses listrik, dan mendorong transisi menuju energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.[prs]







