Stimulus Rp 31 Triliun Akhir Tahun Bersumber dari APBN

Stimulus Rp 31 Triliun Akhir Tahun Bersumber dari APBN

Realitarakyat.com — Pemerintah menyiapkan anggaran stimulus ekonomi sebesar Rp 31 triliun untuk periode triwulan IV-2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan seluruh dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“APBN. Ya, full dari APBN,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Salah satu program yang disiapkan pemerintah adalah pembukaan rekening perbankan bagi warga negara berusia lebih dari 17 tahun. Program tersebut diarahkan terutama kepada masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4.

Pemerintah masih melakukan pencocokan data antar-kementerian dan lembaga untuk menentukan penerima manfaat secara tepat.

Untuk menjaga daya beli sekaligus ketahanan pangan, pemerintah mengalokasikan Rp 17,5 triliun untuk bantuan beras 10 kilogram per bulan selama Oktober-Desember 2026. Bantuan tersebut ditujukan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) pada desil 1-4.

Selain itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan selama tiga bulan dengan nilai Rp 300.000 per bulan. Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp 12 triliun.

Memasuki 2027, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program lanjutan, antara lain magang untuk 150.000 peserta dan pelatihan vokasi bagi 300.000 orang.

Pemerintah turut memperluas fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan ke seluruh sektor. Kebijakan itu diperkirakan mencakup 7,5 juta pekerja.

Di sektor perumahan, fasilitas PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah diperpanjang hingga 2027. Pemerintah juga menyiapkan skema KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap untuk pembelian rumah hingga Rp 500 juta.

Sementara itu, sejumlah insentif ketenagakerjaan dan industri juga disiapkan, termasuk kelanjutan diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah serta penyusunan ketentuan PPN baru untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen.(Arp)