Realitarakyat.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta), Haryanto.
Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara H, Dirjen Binapenta dan PKK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Aset yang disita meliputi dua bidang tanah kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, serta sebuah rumah berukuran 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor. Seluruh aset tersebut sempat diatasnamakan kerabat tersangka.
“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga bersumber dari hasil pemerasan kepada para agen TKA,” ujar Budi.
Selain tanah dan rumah, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Innova yang dibeli atas permintaan Haryanto melalui salah seorang agen TKA di sebuah dealer di Jakarta.
Menurut Budi, penyitaan ini diperlukan sebagai bagian dari pembuktian perkara sekaligus upaya awal pemulihan aset.
“Selain penindakan, KPK juga terus mendorong langkah pencegahan korupsi di Kemnaker untuk menutup peluang praktik serupa yang merugikan publik,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap terdapat lebih dari 85 pegawai Kemnaker menerima uang hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA.
Jumlah itu di luar delapan tersangka utama, di antaranya Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selama periode 2019–2024, para tersangka bersama sejumlah pegawai Kemnaker diduga menerima uang setidaknya Rp53,7 miliar.
Dari jumlah itu, sebagian telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total Rp8,61 miliar.[prs]







