Hukum  

Kejagung Setujui Dua Tersangka Kasus Narkoba Direhabilitasi

Kejagung Setujui Dua Tersangka Kasus Narkoba Direhabilitasi
Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana. //Ist/Net

Realitarakyat.com – Dua perkara penyalahgunaan narkotika, masing-masing terjadi di Lhokseumawe, Aceh dan Sorong, Papua Barat disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana merehabilitasi tersangkanya.

“Diberikan kepada Tersangka Rizal Saputra dari Kejari Lhokseumawe dan Tersangka Jofer Hebron Tahapary dari Kejari Sorong,” kata Asep Nana Mulyana dalam pernyataan virtual, Rabu (3/92025).

Ia menegaskan rehabilitasi tersebut diberikan melalui mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam peraturan hukum. Asep menyebut kedua perkara telah memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh pihak kejaksaan. Mereka terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang tersebut.

Asep menjelaskan pelanggaran juga dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP junto Pasal 84 Ayat (2) KUHAP. Perkara itu tetap dipandang memenuhi pertimbangan rehabilitasi karena tersangka dinilai sebagai pengguna.

“Para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran narkotika dan merupakan pengguna tidak menjadi DPO dan merupakan korban narkotika,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Asep Nana Mulyana memerintahkan Kejari Lhokseumawe dan Kejari Sorong menerbitkan surat ketetapan. Instruksi tersebut menjadi dasar formal penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. ***