Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) terhadap tujuh bidang tanah di Kota Pekanbaru, Riau, yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Penyitaan dilaksanakan terhadap sejumlah aset milik tersangka ZR yang berada di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (18/9).
Total luas tanah yang disita mencapai 13.362 meter persegi atau sekitar 1,3 hektare. Seluruh aset tersebut didaftarkan atas nama anak Zarof, yakni empat bidang tanah milik RBP dan tiga bidang tanah milik DCA.
“Nilai estimasi aset yang disita di tujuh lokasi itu diperkirakan sekitar Rp35,18 miliar,” jelas Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU setelah pengembangan perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Zarof diduga menerima gratifikasi hingga Rp915 miliar serta 51 kilogram emas selama menjabat di MA.
Atas perbuatannya, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada tingkat pertama. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).[prs]






