Hukum  

Dalami Kasus HGB Summarecon, KPK Periksa Nusron Wahid

Dalami Kasus HGB Summarecon, KPK Periksa Nusron Wahid
Nusron Wahid/Net

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, Rabu (7/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Nusron diarahkan untuk menggali informasi yang dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut dan menyatakan pemeriksaan telah dijadwalkan penyidik.

“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Budi mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan untuk mendalami informasi terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Hingga Rabu siang, KPK menyatakan masih menunggu kehadiran Nusron untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Budi mengatakan, “Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka itu antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka, dengan empat nama terakhir disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.

Dalam perkara tersebut, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk.

KPK sebelumnya menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Nusron Wahid ketika menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Nusron sebelumnya menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK.

“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron pada 18 September 2026 ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkara tersebut.

Pemeriksaan Nusron sebagai saksi menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK menegaskan proses pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi dan keterangan yang diperlukan penyidik, sementara status Nusron dalam perkara ini adalah sebagai saksi, bukan tersangka.[prs]