Realitarakyat.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mempertanyakan frasa “Ibu Kota Politik” yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Khozin menilai frasa tersebut tidak pernah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Di UU IKN spirit yang kita tangkap adalah menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1). Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin di Jakarta, Minggu (21/9).
Ia meminta pemerintah menjelaskan maksud penggunaan istilah baru tersebut. Perpres No 79/2025 sekaligus merevisi Perpres No 109/2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Menurut Khozin, perlu ada kejelasan apakah frasa “Ibu Kota Politik” berarti pemindahan ibu kota negara secara definitif atau hanya sebatas istilah administratif.
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan Ibu Kota Negara? Ketika dimaknai sama, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.
Khozin menjelaskan, Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur bahwa perpindahan ibu kota negara hanya dapat diwujudkan melalui Keputusan Presiden.
Jika istilah “Ibu Kota Politik” dimaksudkan sama dengan ibu kota negara, maka keputusan tersebut harus melibatkan seluruh cabang kekuasaan negara dan juga diperhitungkan oleh lembaga internasional yang berkedudukan di Indonesia.
“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga lembaga di luar pemerintah, termasuk lembaga internasional,” jelasnya.
Namun, lanjut Khozin, jika yang dimaksud hanyalah penyebutan pusat pemerintahan sesuai UU IKN, sebaiknya tidak menggunakan istilah baru yang justru berpotensi menimbulkan kebingungan publik.[prs]







