DPR  

Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: DPR Belum Tentukan Sikap

Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: DPR Belum Tentukan Sikap
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden.

Dasco menyatakan DPR belum mengambil sikap lebih jauh karena dirinya belum mempelajari secara utuh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ia menegaskan sikap awal DPR adalah menghormati putusan MK yang telah dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

“Kita hormati putusan MK tersebut,” ujar Dasco. Menurut dia, sikap tersebut disampaikan berdasarkan amar putusan yang didengarnya, sementara substansi dan pertimbangan hukum secara lengkap belum dipelajarinya.

Dasco mengaku belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai kemungkinan sikap parlemen setelah putusan tersebut.

“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya,” kata dia.

“Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK,” ujar Dasco.

Karena belum membaca keseluruhan putusan, dia memilih tidak berspekulasi mengenai langkah DPR ataupun implikasi politik dan hukum dari perkara tersebut.

MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024.

Amar putusan tersebut tercatat dalam laman resmi MK setelah sidang pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026.

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK tetap mempertimbangkan keadaan khusus terkait keterpenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan putusan tersebut.

Mahkamah menyebut persoalan itu secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Adies.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, sikap DPR untuk saat ini masih sebatas menghormati putusan MK, sementara langkah lanjutan belum dapat dipastikan dari pernyataan Dasco.

Putusan MK sendiri memberikan konteks bahwa persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Sehingga tindak lanjutnya tidak serta-merta berarti pembatalan status Gibran sebagai wakil presiden.[prs]