Mensesneg: Status Kementerian BUMN Bisa Saja Turun Jadi Badan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. //net

Realitarakyat.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa ada kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berubah status menjadi badan.

Hal ini seiring pembahasan revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU BUMN di DPR RI.

Prasetyo menjelaskan, saat ini peran operasional BUMN sudah lebih banyak dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sementara itu, Kementerian BUMN cenderung berfungsi sebagai regulator.

“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” kata Prasetyo usai rapat kerja komisi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepastian perubahan nama maupun status Kementerian BUMN akan ditentukan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN di Komisi VI DPR RI.

Menurut Prasetyo, RUU tersebut juga akan mengatur manajemen hingga nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berdinas di Kementerian BUMN.

“Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujarnya.

Pemerintah, kata Prasetyo, mendorong agar RUU BUMN bisa segera rampung.

“Ya kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan,” katanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memasukkan RUU BUMN ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Selain itu, RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga disetujui masuk Prolegnas Prioritas 2026.

“Tahun 2026 ya (RUU Danantara),” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Kamis (18/9).[prs]