Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dilakukan secara hati-hati agar kewenangan negara tidak membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai aturan tersebut harus mampu menutup celah hukum lama sekaligus menjaga hak masyarakat yang memperoleh aset secara beriktikad baik.
Diketahui Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (6/10/2026).
“Sebenarnya Undang-Undang Perampasan Aset ini untuk melaksanakan undang-undang yang sudah ada dan menutupi bolong-bolong yang ada pada undang-undang yang lama,” kata Soedeson kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Soedeson, salah satu celah yang perlu ditutup berkaitan dengan aset hasil tindak pidana yang baru ditemukan setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai regulasi baru harus memberikan mekanisme yang jelas agar aset tersebut tetap dapat ditindaklanjuti tanpa mengabaikan hak pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Soedeson menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap masyarakat yang beriktikad baik.
“Kita mengatur keseimbangan antara hak negara untuk melakukan tindakan kepada mereka yang melakukan pelanggaran hukum di satu sisi dengan perlindungan kepada warga masyarakat yang beriktikad baik,” ujarnya.
Ia mengingatkan besarnya kewenangan aparat dalam proses perampasan aset juga harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan pembuktian yang kuat.
“Karena kewenangan yang diberikan kepada negara, dalam hal ini aparat penegak hukumnya, sedemikian besarnya kan mudah disalahgunakan. Ada kemungkinan timbul yang namanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power,” tegas Soedeson.
Perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi salah satu perhatian karena seseorang dapat membeli suatu barang menggunakan hasil kerja sendiri, tetapi kemudian aset tersebut diketahui berkaitan dengan tindak pidana.
“Kita harus melindungi pihak ketiga yang beli dengan iktikad baik. Ini tugas konstitusional kita, Pasal 28 Undang-Undang Dasar itu negara menjamin kepemilikan,” ujarnya.
Soedeson juga menilai mekanisme perampasan aset harus tetap memberikan ruang pembuktian melalui pengadilan, terutama ketika aset baru ditemukan setelah perkara sebelumnya berkekuatan hukum tetap.
“Undang-Undang Perampasan Aset ini hadir untuk menutupi bolong itu, sepanjang aset tersebut kemudian dapat dibuktikan, tetapi prosesnya tetap lewat pengadilan,” kata dia.
Komisi III DPR masih membahas mekanisme yang dinilai paling tepat, termasuk kemungkinan menggunakan jalur perdata atau pidana dalam proses perampasan aset.
“Kita susun yang baik supaya undang-undang ini tidak boleh menabrak, karena Undang-Undang Perampasan Aset merupakan salah satu subsistem dari keseluruhan sistem hukum pidana,” ucap Soedeson.
Ia menegaskan pembahasan RUU tersebut terus menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, untuk memastikan rumusannya tidak bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Jangan sampai undang-undang ini kemudian kita terjebak penyalahgunaan abuse of power, karena ada saja oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya justru untuk memeras,” pungkasnya.[prs]







