Realitarakyat.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disusun pemerintah.
Menurutnya, RAPBN tahun depan telah disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan pusat dan daerah.
“DPD RI melalui Komite IV telah mengkaji Nota APBN 2026 secara saksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan pemerintah daerah sesuai prinsip desentralisasi anggaran. Kami percaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyusun RAPBN 2026 secara proporsional,” ujar Sultan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/9).
DPD RI juga telah menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa dan menyerahkan pertimbangan resmi terkait RUU APBN 2026 kepada DPR serta pemerintah.
Meski memberikan apresiasi, Sultan menyoroti adanya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 yang menurutnya dikeluhkan banyak kepala daerah.
“Sehingga dalam Sidang Paripurna Luar Biasa kami memberikan pertimbangan kepada DPR dan Pemerintah dengan catatan agar perlunya mengembalikan porsi alokasi Dana TKD yang terkoreksi dalam RAPBN 2026 sebelum disahkan pada 23 September nanti. Setidaknya sama dengan porsi TKD 2025 atau jika memungkinkan perlu dinaikkan,” jelasnya.
Ia menilai pemangkasan TKD berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar. Selain itu, kekurangan dana berisiko mendorong daerah mencari sumber pemasukan alternatif yang justru dapat menimbulkan eskalasi sosial ekonomi.
Meski demikian, DPD RI tetap mendukung RAPBN 2026 yang dinilai sudah memperhatikan arah konsolidasi fiskal, stabilitas makro, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kualitas pembangunan manusia.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa DPD RI secara kelembagaan sangat menghargai dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah dalam RAPBN 2026. Namun sebagai representasi daerah, kami tetap berharap Menteri Keuangan meninjau ulang alokasi TKD,” tegas Sultan.
Dalam catatan DPD, RAPBN 2026 menunjukkan adanya penurunan dana TKD hingga -29,34 persen, yang dinilai berpotensi mengurangi kemampuan daerah dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat.[prs]







