Realitarakyat.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam pertimbangan tersebut, DPD RI mengusulkan kenaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun untuk menguatkan kapasitas fiskal daerah serta mempercepat pemerataan pembangunan nasional.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin menyatakan bahwa pengesahan pertimbangan ini merupakan wujud pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI sesuai Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Langkah ini diambil untuk memastikan agar aspirasi dan kepentingan daerah terakomodasi dalam penyusunan kebijakan anggaran belanja negara.
Usulan penambahan dana TKD didasari atas keprihatinan DPD RI terhadap penurunan proporsi alokasi TKD dalam RAPBN 2027 yang turun menjadi 17,5 persen dari sebelumnya 28,24 persen pada APBN 2023.
Ketua Komite IV DPD RI Nawardi menilai penurunan proporsi ini berisiko mempersempit ruang gerak anggaran daerah dalam membiayai pembangunan dan memelihara stabilitas ekonomi lokal.
Meskipun secara umum menerima RAPBN 2027 dengan beberapa catatan, Komite IV DPD RI juga memberikan apresiasi terhadap penurunan rasio defisit anggaran menjadi 2,40 persen dari PDB serta kenaikan alokasi dana desa sebesar 39,72 persen menjadi Rp77 triliun.
DPD RI menegaskan pentingnya sinkronisasi antara TKD, belanja kementerian/lembaga, dan program prioritas nasional agar pembangunan tidak membebani APBD, melainkan memperkuat ekonomi kerakyatan menuju target Indonesia Emas 2045. (ndi)







