Realitarakyat.com – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025–2026, Kamis (2/10).
Perubahan ini menandai transformasi kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan terdapat 12 poin penting dalam revisi UU BUMN, mulai dari perubahan nomenklatur kementerian, larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN, hingga penegasan kesetaraan gender bagi karyawan yang menduduki jabatan direksi maupun komisaris.
Selain itu, beleid baru juga menegaskan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara, penataan saham di Induk Holding Investasi dan Induk Holding Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara, hingga kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa keuangan BUMN.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menyebutkan pembahasan revisi dilakukan sejak 23–26 September 2025 dengan melibatkan pakar dan akademisi. “Secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini,” ujarnya.
Berikut 12 poin revisi UU BUMN:
- Perubahan nomenklatur menjadi BP BUMN.
- Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara.
- Penataan komposisi saham di Induk Holding Investasi dan Operasional.
- Larangan rangkap jabatan menteri/wamen di BUMN.
- Penghapusan status penyelenggara negara untuk direksi/komisaris/dewan pengawas.
- Dewan komisaris holding diisi profesional.
- Pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
- Penambahan kewenangan BP BUMN.
- Penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis.
- Pengaturan perpajakan atas transaksi terkait BUMN dan holding.
- Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN alat fiskal.
- Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian ke BP BUMN.
Dengan revisi ini, DPR dan pemerintah menargetkan penguatan tata kelola BUMN yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.







