Realitarakyat.com – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menilai lemahnya tata kelola dan ketiadaan payung hukum yang jelas menjadi penyebab utama terjadinya insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mengikat, minimal berupa Peraturan Presiden (Perpres), untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian serta melibatkan pemerintah daerah secara optimal.
“Tata kelola di sini yang memang betul-betul kurang kontrol dan belum paripurna,” ujar Felly dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kepala Badan POM, serta Kepala Badan Gizi Nasional di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Felly secara khusus mengkritik kebijakan penyederhanaan sertifikasi dan perizinan oleh Kementerian Kesehatan, yang menurutnya justru berpotensi meloloskan penyedia makanan tidak memenuhi standar kesehatan.
Ia menilai langkah itu sebagai kesalahan fatal. “Kalau bicara kesehatan, mari kita melindungi. Kalau ini dilakukan dengan benar, kejadian hari ini bisa dihindari,” tegasnya.
Selain itu, Felly menyoroti absennya perlindungan hukum bagi guru di lapangan yang seringkali enggan menolak makanan rusak atau basi karena takut dianggap menghambat program.
Ia menegaskan, tanpa payung hukum yang jelas, pengawasan di daerah akan sulit berjalan efektif.
Ia juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) serta kementerian terkait untuk lebih melibatkan kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur, dalam setiap tahapan program.
Menurutnya, sejumlah daerah mengeluhkan tidak pernah diajak berkoordinasi.
“Kasihan Pak Presiden, jangan bikin rusak kepala negara kita dengan kinerja di bawah yang tidak pas,” ucapnya.
Sebagai penutup, Felly menekankan agar pelaksanaan MBG diprioritaskan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan wilayah dengan prevalensi stunting tinggi, sesuai tujuan awal Presiden.
Ia berharap terbitnya Perpres mampu memperbaiki tata kelola sekaligus mencegah kembali terjadinya kasus keracunan massal. (ndi)






