Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mendorong adanya pembenahan sistem menyeluruh di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Hal ini menyusul adanya sejumlah narapidana (napi) yang ketahuan pesta narkoba dari dalam Rutan Depok, usai kasus hunian mewah di Lapas Cibinong.
“Persoalan-persoalan pesta narkoba, transaksi narkoba di dalam atau dari dalam lapas/rutan dan pelanggaran lain ini kan kejadian yang sudah terjadi berulang,” kata Andreas Hugo Pareira, Kamis (8/10/2026).
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan sejumlah pria diduga berjoget dan mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan yang disebut berada di dalam Rutan Kelas I Depok.
Setelah dilakukan penelusuran, pria-pria tersebut diketahui merupakan napi Rutan Depok, yang berujung pada sejumlah sanksi.
Dalam video itu, para napi itu tampak berjoget dengan iringan musik keras layaknya tengah dugem. Salah seorang pria terlihat memegang botol yang diduga digunakan sebagai alat pengisap sabu atau bong.
Kasus ini terungkap tak berselang lama dari insiden terbongkarnya hunian mewah untuk warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut Andreas, berulangnya pelanggaran di lapas/rutan menunjukkan masih banyaknya persoalan dalam ekosistem lembaga pemasyarakatan di Indonesia, termasuk sumber daya manusia (SDM) petugas.
“Ini tentunya berkaitan dengan SDM, integritas petugas, ketrampilan petugas dan juga tentunya infrastruktur pendukung untuk pengawasan,” jelas dia.
“Seperti CCTV, alat untuk meredam signal di dalam lapas dan juga ruang lapas/rutan yang cukup sehingga tidak terjadi over kapasitas yang menyebabkan warga binaan berdesakan dalam ruang-ruang tahanan,” papar Andreas.
Andreas menilai, sanksi pemindahan napi yang viral melakukan pesta narkoba di kamar hunian tidaklah cukup.
“Intinya, pembenahan sistem ekosistem lapas/rutan secara menyeluruh,” ujar Politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 313 narapidana dari lima wilayah ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Napi yang dipindah itu termasuk para napi yang pesta narkoba di Rutan Depok.
Meski begitu, Andreas menyatakan Komisi XIII DPR RI mendukung langkah Kemenimipas yang memeriksa dugaan keterlibatan petugas dalam penyediaan narkotika dan perlengkapan untuk kegiatan ‘party’ di Rutan Depok.
“Keterangan Inspektur Jenderal Kemenimipas mengenai dugaan tersebut menjadi dasar penting untuk menelaah bagaimana pengawasan internal dijalankan dan bagian mana yang perlu segera diperbaiki,” tuturnya.
Adapun Irjen Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan membenarkan adanya pesta narkoba di Rutan Kelas I Depok, Jawa Bara. Bahkan, Rudi menyebut narkoba yang dikonsumsi itu disediakan oleh petugas yang berjaga.
Untuk itu, Andreas meminta pemeriksaan dilakukan mencakup jalur masuk barang, pemberian akses ke ruangan, pencatatan kegiatan, serta pelaksanaan pengawasan pada waktu kejadian.
“Penelaahan tersebut akan membantu Pemerintah membedakan pelanggaran individual, kelemahan prosedur, dan kemungkinan pengawasan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelas Andreas.
Lebih lanjut, pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan Imipas dan HAM ini mengingatkan agar pemeriksaan menghasilkan kejelasan mengenai peran setıap pihak sekaligus menunjukkan pengamanan apa yang harus diperbaiki.
Dengan demikian, kata Andreas, tindak lanjutnya dapat memberi perlindungan yang lebih kuat bagi penghuni rutan dan petugas yang menjalankan tugas dengan benar.
“Dan Kemenimipas harus memastikan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa,” tegasnya.
Andreas juga meminta dokumen, rekaman pengawasan, catatan akses, dan keterangan petugas perlu dijaga agar seluruh temuan dapat diuji secara objektif.
Penyesuaian penugasan pihak yang diperiksa dinilai dapat dilakukan sesuai ketentuan untuk menjaga kelancaran pemeriksaan.
“Hasilnya perlu diterjemahkan menjadi rencana perbaikan dengan penanggung jawab dan tenggat yang jelas,” ungkap Andreas.
Jika ditemukan kelemahan pemeriksaan barang, Andreas mendorong Kemenimipas untuk memperbaiki prosedur penerimaan dan pencatatannya.
“Namun jika terdapat akses yang digunakan tanpa pengawasan memadai, kewenangan akses harus ditata kembali dan pelaksanaannya diperiksa secara berkala,” tambahnya.
Komisi XIII juga mendorong evaluasi kebutuhan personel berdasarkan beban pengawasan pada setiap giliran kerja. Penempatan petugas, pembagian tugas, dan dukungan peralatan dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi nyata.
“Penguatan tersebut harus disertai pengawasan terhadap penggunaan kewenangan agar tambahan sumber daya benar-benar meningkatkan keamanan,” ucap Andreas.
Di sisi lain, Andreas menyebut petugas maupun penghuni lapas/rutan yang mengetahui pelanggaran perlu mempunyai saluran pelaporan yang aman di luar rantai komando setempat.
“Kerahasiaan pelapor dan perlindungan dari tekanan akan membantu pemerintah memperoleh informasi lebih awal,” tukas Legislator dari Dapil NTT I itu.
Andreas menambahkan, pengawasan yang kuat memberi dukungan kepada petugas yang berintegritas dan memungkinkan pelanggaran diketahui lebih cepat.
Untuk itu, ia menilai Pemerintah perlu memastikan setiap temuan diikuti perbaikan yang diperiksa kembali pelaksanaannya.
“Kami Komisi XIII DPR akan meminta perkembangan pemeriksaan dan bukti tindak lanjut perbaikannya. Evaluasi terhadap rutan lain akan diarahkan berdasarkan kesamaan risiko,” sebut Andreas.
“Sehingga pembenahan berlangsung terukur dan tidak menganggap seluruh satuan pemasyarakatan menghadapi persoalan yang sama,” pungkasnya.[prs]







