News  

Masyarakat Diminta Tidak Percaya Promosi ‘Haji Tanpa Antri’

Masyarakat Diminta Tidak Percaya Promosi 'Haji Tanpa Antri'
Jubir Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha. (instagram @ichsanmpiliang)

Realitarakyat.com – Masyarakat diminta tak mudah percaya dengan promosi “haji tanpa antri.”

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj RI) mengingatkan belakangan semakin banyak pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui menyebarkan iklan menyesatkan itu.

Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran tersebut karena berpotensi menjadi modus penipuan.

Promosi itu marak disebarkan melalui media sosial dan media massa dengan janji keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.

“Kami mengingatkan para calon jamaah agar tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antri. Proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat melalui sistem kuota dan regulasi pemerintah,” ujar Ichsan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Kemenhaj RI mencatat sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Banyak jamaah dijanjikan berangkat lebih cepat, namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.

Dalam praktiknya, pelaku sering memanfaatkan visa pekerja atau Visa Ummal dengan janji akan diubah menjadi izin tinggal dan dokumen haji resmi. Padahal, dokumen seperti iqomah dan tasreh yang diberikan biasanya palsu dan tidak sah digunakan.

“Dokumen palsu itu sering digunakan untuk menipu masyarakat yang ingin berhaji. Bahkan warga mukimin di Arab Saudi pun tidak bisa mendapatkan tasreh tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Ichsan.

Selain itu, ditemukan juga modus lain yang memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadan. Jamaah dijanjikan dapat tinggal hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diurus, padahal janji tersebut tidak pernah terbukti.

Ichsan menegaskan, Kemenhaj RI akan menindak tegas PIHK atau pihak lain yang terbukti menipu masyarakat. Setiap promosi yang melanggar ketentuan izin penyelenggaraan haji akan dikenai sanksi administratif maupun proses hukum.

“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan izin atau menipu jamaah. Setiap promosi haji harus sesuai dengan aturan dan data resmi,” kata Ichsan.

Kemenhaj RI juga mengimbau agar penyelenggara haji khusus yang telah berizin tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Ibadah haji adalah perjalanan suci yang harus dilaksanakan dengan kejujuran dan tanggung jawab,” ujarnya. ***