Realitarakyat.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan telah menandatangani surat keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah pimpinan Muhammad Mardiono.
SK tersebut diteken pada Rabu (1/10) setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono. Apakah sudah diambil, saya belum tahu, karena penyerahan SK diserahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Supratman menjelaskan, pengesahan tersebut didasarkan pada anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar IX PPP di Makassar yang hingga kini masih berlaku.
“Setelah dilakukan penelitian, berdasarkan AD/ART hasil Muktamar ke-9 di Makassar dan itu tidak berubah, maka kepengurusan Mardiono kami sahkan,” katanya.
Sementara itu, kubu lain di bawah Agus Suparmanto juga mendaftarkan kepengurusan PPP hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum pada hari yang sama.
Pendaftaran itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen, bersama mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy.
Muktamar X PPP yang digelar akhir pekan lalu di Ancol, Jakarta, melahirkan dualisme kepemimpinan.
Muhammad Mardiono mengklaim terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum definitif periode 2025–2030.
Namun, forum muktamar tersebut juga memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum.
Dengan begitu, PPP kini menghadapi dualisme kepemimpinan, meski pemerintah melalui Kemenkumham sudah mengesahkan kubu Mardiono.[prs]







