Realitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan Partai Buruh yang meminta penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan perkara Nomor 131/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (16/10). Selain menguji ketentuan dalam UU Pemilu, Partai Buruh juga menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon Nomor 131/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.”
Majelis Hakim menilai gugatan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen pernah diajukan dan telah diputuskan sebelumnya dalam perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan terdahulu, MK meminta pembentuk undang-undang agar melakukan perubahan terhadap ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029, dengan melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
Namun hingga gugatan terbaru diputus, belum ada perubahan yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
“Namun hingga permohonan a quo diputus, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas ketentuan mengenai ambang batas parlemen,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang.
Karena itu, MK menyatakan permohonan Partai Buruh belum dapat dinilai konstitusionalitasnya, dan baru dapat diajukan kembali setelah pembentuk undang-undang merumuskan perubahan sebagaimana amanat putusan sebelumnya.
Dalam gugatan ini, Partai Buruh menguji Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu serta Pasal 82 ayat (3) UU MD3 terhadap UUD 1945. Sidang pendahuluan perkara tersebut telah digelar di MK pada Rabu (13/8).
Kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahudin, sebelumnya mengakui bahwa ketentuan ambang batas parlemen masih dinilai konstitusional oleh MK dan termasuk dalam ranah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang. (*)







