Daerah  

Berakhir 30 September, Pemprov Jabar Tak Akan Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan

gerindra
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. //Net

Realitarakyat.com — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat resmi berakhir pada 30 September 2025 dan tidak akan diperpanjang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan akan menyiapkan sanksi bagi warga yang belum membayar pajak kendaraan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan sanksi sedang dirumuskan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu tidak terlalu lama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan dalam bentuk sanksi yang akan kami rumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Dedi dalam video yang diunggah ke akun media sosialnya, dikutip Senin (6/10/2025).

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlangsung cukup lama, dimulai 20 Maret 2025. Awalnya, program ini disebut sebagai “hadiah Lebaran” bagi masyarakat. Tenggat waktu yang semula berakhir pada 6 Juni, kemudian diperpanjang hingga 30 September untuk memberi kesempatan lebih luas kepada wajib pajak.

Dalam program tersebut, pengampunan pajak diberikan untuk seluruh pokok dan denda, dengan syarat wajib pajak membayar tagihan tahun 2025.

Mulai 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan kembali dilakukan dengan tarif normal tanpa penghapusan denda.

“Dan kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor,” tegas Dedi.

Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah menunaikan kewajiban pajaknya. Ia menjelaskan, dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan provinsi serta peningkatan fasilitas publik. (*)