Realitarakyat.com — Anggota Komisi XIII DPR RI, Ahmad Basarah, menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai dasar utama dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Menurutnya, nilai-nilai HAM nasional harus berpijak pada ideologi bangsa sendiri, bukan meniru sepenuhnya konsep dari Barat.
“Pembangunan nasional di bidang pengarusutamaan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan hal yang sangat vital. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab besar melalui dua institusi, yakni negara dan pemerintahan, dalam memenuhi dan melindungi hak asasi manusia,” ujar Basarah, usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian HAM Kanwil Jawa Timur, Rabu (12/11/2025).
Basarah menegaskan, pengarusutamaan HAM di Indonesia tidak boleh melupakan akar nilai-nilainya, yakni Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Ia mengingatkan, prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab sudah tertanam dalam Pancasila sejak 1945, jauh sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) disahkan pada 1948.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Di dalam undang-undang tersebut, Pancasila belum menjadi arus utama dalam pembentukan norma hukum HAM,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPR RI bersama pemerintah akan menginisiasi revisi UU tersebut agar orientasinya dikembalikan pada jati diri bangsa, yakni Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional.
“Kita jangan menjadi bangsa yang minderwaardig yang silau dengan segala tata nilai yang dibuat bangsa Barat. DUHAM lahir setelah bangsa Indonesia lebih dulu menyepakati sila kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Timur V itu.
Lebih lanjut, Basarah juga meminta agar setiap kegiatan sosialisasi nilai-nilai HAM yang dilakukan Kemenkumham menjadikan Pancasila sebagai landasan utama. Dengan demikian, katanya, Pancasila benar-benar menjadi ideologi yang hidup (walking ideology) di tengah masyarakat dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (ndi)







