Anggota DPR Usulkan Pendidikan Kembali Jadi Wewenang Pemerintah Pusat

Anggota DPR Usulkan Pendidikan Kembali Jadi Wewenang Pemerintah Pusat

Realitarakyat.com  – Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, mengusulkan agar seluruh urusan pendidikan dikembalikan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Usulan ini muncul dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (19/11).

Resentralisasi untuk Pemerataan Mutu Pendidikan Menurut Purnamasidi, langkah resentralisasi pendidikan merupakan strategi untuk memastikan pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa amanat konstitusi melalui Pasal 31 UUD NRI 1945 sudah jelas mengatur alokasi minimal 20 persen anggaran dari APBN dan APBD untuk pendidikan.

“Pendidikan kita itu amanat konstitusi. Pemerintah sesungguhnya sudah menyiapkan anggaran 20 persen dari APBN dan APBD untuk digunakan untuk pendidikan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Mengatasi Kesenjangan Fiskal Daerah Purnamasidi menyoroti adanya kesenjangan kemampuan fiskal antarwilayah. Banyak daerah yang tidak memiliki pendapatan memadai dari sumber daya alam maupun inovasi, sehingga kualitas layanan pendidikan menjadi timpang.

“Apa yang dihasilkan pendidikan di Jakarta harus sama dengan yang dilakukan di Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, sampai Papua, secara mutu,” tegasnya.

Usulan Penarikan Kewenangan ke Pusat Ia mengusulkan agar seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan keagamaan, ditarik menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Dengan begitu, daerah yang memiliki fiskal lemah dapat lebih didukung, sementara daerah dengan fiskal kuat tetap diberi porsi sesuai kebutuhan.

Problematika Guru PPPK Selain itu, Purnamasidi menyinggung persoalan pembiayaan guru PPPK dan tunjangan kinerja. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya penataan ulang tata kelola pendidikan agar lebih terintegrasi.

“Daripada begini terus, sudah, kita tarik saja semuanya urusan pendidikan, kita yang ngatur,” katanya.

Dua Pandangan dalam Revisi UU Sisdiknas Dalam pembahasan Revisi UU Sisdiknas, Purnamasidi mengakui adanya dua pandangan besar: kelompok yang menolak sentralisasi dan kelompok yang mendukung. Ia menempatkan diri pada kelompok pendukung, dengan alasan untuk memastikan standar mutu layanan pendidikan setara di seluruh Indonesia.

“Orang pintar di Jakarta, ya sama dengan orang pintar di Papua. Standarnya sama, tidak boleh berbeda,” ujarnya.

Makna Usulan Usulan resentralisasi pendidikan ini menegaskan pentingnya peran pemerintah pusat dalam menjaga kesetaraan mutu pendidikan. Dengan pengelolaan langsung dari pusat, diharapkan visi pendidikan nasional tidak lagi terbelah oleh mekanisme otonomi daerah, melainkan berjalan seragam sesuai amanat konstitusi.(Ess)