Realitarakyat.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan alasan pemerintah mewajibkan perusahaan mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2027.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Purbaya menegaskan kewajiban tersebut bukan hal baru bagi perusahaan terbuka (Tbk), karena selama ini mereka sudah rutin menyampaikan laporan keuangannya.
“Kalau Tbk mah gampang, kan mereka sudah biasa itu. Jadi bukan hal yang baru,” ujar Purbaya usai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Grha Bhasvara Icchana, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Namun ia mengaku khawatir bila aturan itu justru membebani perusahaan kecil. Karena itu, kewajiban pelaporan keuangan ke Kemenkeu belum akan diterapkan pada kelompok usaha tersebut.
“Yang saya takut kalau perusahaan kecil, tapi saya belum melihat. Perusahaan kecil belum wajib kayaknya,” katanya.
Saat ditanya apakah kewajiban pelaporan keuangan ini dibuat untuk mengejar penerimaan pajak, Purbaya tak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menekankan bahwa pelaporan bagi perusahaan Tbk sudah umum dilakukan setiap triwulan.
“Kalau Tbk kan setiap triwulan juga ada, tinggal kumpulin saja datanya. Jadi enggak ada yang baru,” jelasnya.
Kemenkeu sendiri tengah mendorong pembentukan ekosistem pelaporan keuangan nasional yang terhubung, terstandardisasi, dan konsisten guna meningkatkan kualitas data. Pemerintah menilai laporan keuangan yang terstandardisasi dapat memperkuat dasar penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, menyatakan PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas tata kelola keuangan.
“Laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan andal untuk keputusan korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita dalam rilis resmi, Senin (24/11). Ia menambahkan, implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar tidak mengganggu operasional pelaku usaha. (*)







