Dewan Pers: Media Harus Bebas dari Intervensi Politik dan Ekonomi

Dewan Pers: Media Harus Bebas dari Intervensi Politik dan Ekonomi
Wakil Ketua Dewan Pers Busyro Muqoddas / Ner

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Dewan Pers Busyro Muqoddas menegaskan bahwa jurnalisme yang independen serta bebas intervensi apapun merupakan salah satu tiang penopang demokrasi.

“Media harus tetap bebas dari intervensi politik dan ekonomi apa pun. Oligarki politik maupun taipan ekonomi tidak boleh dibiarkan mendikte arah pemberitaan,” ujar Busyro dalam keterangannya, Senin (10/11).

Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers tersebut mengemukakan hal itu saat membawakan materi Pengantar Standar Kompetensi Wartawan 2023.

Busyro juga menyoroti gejala menguatnya praktik politik kekuasaan sejak 2004 yang berimplikasi pada semakin sempitnya ruang kebebasan pers.

Ia menyebut kriminalisasi jurnalis dan pelunakan media melalui sponsor sebagai bentuk ancaman serius bagi kemerdekaan pers.

“Jika media tunduk pada kekuasaan, masyarakat akan kehilangan hak untuk memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong perlunya evaluasi menyeluruh terhadap posisi dan peran lembaga-lembaga pers, termasuk Dewan Pers, perusahaan pers, dan lembaga uji kompetensi.

“Reposisi kelembagaan pers menjadi momentum penting agar lembaga-lembaga ini benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kekuasaan,” katanya.

Busyro juga menyampaikan bahwa kesejahteraan jurnalis harus dibangun di atas kemandirian dan martabat, bukan ketergantungan karena dari jurnalis yang merdeka, lahir rakyat yang berdaulat.

Oleh karena itu, dia berharap kegiatan penyegaran penguji UKW ini mampu memperkuat kualitas pelaksanaan uji kompetensi di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi tonggak untuk memperkuat jurnalisme yang independen, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan penguji dari 23 Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) di seluruh Indonesia.

Acara yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan memperkuat pemahaman dan penyamaan persepsi para penguji UKW terhadap standar kompetensi wartawan, serta memperbarui wawasan tentang dinamika media dan jurnalisme di era digital.[prs]