Polemik Ijazah Gibran Usai di MK, Gerindra Serukan Fokus ke Pemerintahan

Polemik Ijazah Gibran Usai di MK, Gerindra Serukan Fokus ke Pemerintahan
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso. //net

Realitarakyat.com – Partai Gerindra meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyinggung syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso menilai putusan tersebut harus menjadi momentum untuk mengakhiri polemik hukum dan mengalihkan perhatian pada pengawasan serta pembangunan nasional.

Gerindra menyatakan menghormati Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Sugiat, putusan MK juga menegaskan batasan legal standing para pemohon dan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan serta tenggat waktu tertentu.

“Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan,” ujarnya.

Ia mengatakan proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon pada Pemilu 2024 telah melalui verifikasi lembaga berwenang, yakni KPU, sesuai koridor hukum yang berlaku ketika tahapan pemilu berlangsung.

Karena itu, Gerindra mengimbau masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik menyikapi putusan MK secara bijak serta menghentikan polemik yang berlarut-larut.

Sugiat menilai spekulasi hukum mengenai posisi Gibran setelah dilantik sebagai Wakil Presiden berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila terus berlanjut.

“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty,” tegasnya.

Menurut dia, ketidakpastian tersebut juga berpotensi memengaruhi iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.

“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan atau checks and balances, serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” ujar Sugiat.

Sugiat juga menyoroti batas kewenangan persidangan PHPU yang menurutnya perlu dipahami secara tepat oleh semua pihak. “Putusan MK secara tegas mengembalikan batasan kewenangan persidangan sengketa hasil pemilu atau PHPU,” katanya.

Ia menjelaskan mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perselisihan mengenai hasil pemilu, bukan menjadi sarana untuk membatalkan status pejabat publik yang telah mengucapkan sumpah jabatan dan menjalankan pemerintahan.

MK sendiri dalam putusannya menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika pasangan terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga permohonan tersebut tidak lagi tepat secara materiil untuk menguji statusnya sebagai calon.

Sugiat menegaskan perbedaan pandangan dan penggunaan jalur hukum merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi, tetapi seluruh proses tetap harus mengikuti koridor serta tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.

“Ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang, serta dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar,” pungkasnya.[prs]