DPR Desak Kemenkeu Percepat Penyelesaian PP Turunan UU PPSK

puteri pmn
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin. //net

Realitarakyat.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan perkembangan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dari total 20 PP yang ditugaskan, Kemenkeu baru menyelesaikan empat, sementara sisanya masih dalam proses penyusunan. Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendesak Kemenkeu mempercepat penyelesaian seluruh regulasi turunan tersebut.

“Tentunya kami mendorong berbagai rancangan peraturan ini untuk segera diselesaikan. UU PPSK sudah dua tahun sejak diundangkan dan kini masuk tahap revisi. Jadi saya rasa waktunya sudah sangat cukup untuk menuntaskan seluruh PR ini,” ujar Puteri, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama Eselon I Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Puteri menyoroti dua PP yang dinilai strategis bagi penguatan sektor jasa keuangan, yaitu PP tentang Peta Jalan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan PP tentang Komite Nasional Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan (Komite LIK).

Ia menilai, pengaturan pengembangan SDM di sektor keuangan selama ini tidak terintegrasi karena masing-masing sektor sudah memiliki aturan sendiri. Misalnya, POJK 43/2024 tentang Pengembangan SDM Lembaga Pembiayaan dan POJK 19/2023 tentang Pengembangan SDM BPR dan BPRS. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran bahwa pengembangan SDM hanya terpusat pada sektor tertentu.

“Ini sifatnya tidak terintegrasi dan tidak holistik. Karenanya PP ini dibutuhkan sebagai pedoman komprehensif,” ujar Politisi Fraksi Golkar tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa penyusunan sejumlah PP masih dalam tahap pembicaraan dan pengharmonisasian dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kami pahami masukan ini agar pengembangan SDM tidak terpisah dan dapat dilakukan di seluruh sektor. Untuk Komite LIK, prosesnya masih dibahas dan kami berkoordinasi erat dengan OJK,” kata Masyita.

Puteri menegaskan pentingnya percepatan PP terkait Komite LIK, mengingat tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat yang masih rendah, yaitu masing-masing 65 persen dan 75 persen. Kondisi itu membuat masyarakat rentan terjebak investasi ilegal.

Ia menilai Komite LIK memiliki peran sentral sebagai koordinator dan penyelaras kebijakan agar program literasi dan inklusi keuangan lebih efektif dan menjangkau kelompok masyarakat tertinggal.

“Harapannya, jika PP ini selesai, komite bisa menjadi pusat koordinasi dan penyelarasan kebijakan. Jangan sampai tiap kementerian dan lembaga punya program berbeda, berjalan sendiri-sendiri, anggarannya sama besar, tapi hasilnya tidak menyeluruh,” tegasnya. (ndi)