Realitarakyat.com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memberhentikan sementara dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan.
Keduanya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan.
Alasan Formappi:
- UU MD3 mengatur pemberhentian sementara bagi anggota DPR yang terjerat kasus hukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.
- Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
- DPR bisa terhindar dari citra buruk jika tidak membiarkan tersangka tetap aktif sebagai wakil rakyat.
Kasus CSR BI-OJK:
- KPK menyelidiki dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
- Penyelidikan bermula dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat sejak Desember 2024.
- KPK telah menggeledah Gedung BI (16 Desember 2024) dan Kantor OJK (19 Desember 2024).
- Pada 7 Agustus 2025, Satori dan Heri Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Formappi berharap MKD segera mengambil langkah tegas agar keduanya bisa fokus menghadapi proses hukum tanpa mencoreng nama DPR.(Din)







