Realitarakyat.com – Faraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan komitmennya untuk mematuhi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengenai status keanggotaan dua kadernya, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa partai akan menjalankan setiap ketetapan yang dikeluarkan MKD. “Fraksi PAN selalu berpegang pada asas, aturan, dan hukum. Apa pun yang diputuskan MKD adalah keputusan final dan mengikat, sehingga kami akan menghormati serta melaksanakannya,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Eddy menambahkan, pihaknya masih menunggu kejelasan terkait pencabutan surat penonaktifan Uya Kuya oleh Mahkamah Partai. Namun ia menegaskan, keputusan MKD akan segera ditindaklanjuti. “Secara otomatis kami akan menyesuaikan dengan putusan tersebut. Yang terpenting, apa pun hasilnya, PAN akan melaksanakan sesuai ketentuan MKD,” jelasnya.
Putusan MKD DPR
Dalam sidang etik, MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama empat bulan kepada Eko Patrio. Sanksi tersebut diberikan setelah MKD menilai aksi parodi “sound horeg” yang dilakukan Eko usai menuai kritik publik dianggap tidak tepat.
Meski MKD menilai tidak ada unsur penghinaan dalam aksi joget Eko pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 2025, lembaga etik tersebut menyesalkan sikap Eko yang memilih membuat parodi alih-alih memberikan klarifikasi.
Sementara itu, MKD memutuskan mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR RI. Dalam pertimbangannya, MKD menyatakan Uya tidak terbukti melanggar kode etik.(Ess)







