Realitarakyat.com – Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan dan Keamanan Siber yang secara khusus mengatur perlindungan anak-anak di ruang digital.
Usulan ini disampaikan menyusul meningkatnya jumlah anak sebagai pengguna aktif media sosial di Indonesia.
“Fraksi Gerindra ingin mengusulkan rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Keamanan Siber,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11).
Menurut Bambang, aturan tersebut dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak usia dini dari paparan konten yang tidak pantas dan berisiko di dunia maya.
Ia menilai, banyak anak-anak mengakses media sosial tanpa pendampingan orang tua sehingga mudah terpapar konten berbahaya dan menyesatkan.
“Kita ingin anak-anak terlindungi dari bahaya konten yang tidak bertanggung jawab. Banyak yang bermain media sosial tanpa pengawasan,” tegasnya.
Bambang mencontohkan sejumlah negara yang telah membuat regulasi ketat terkait akses media sosial bagi anak-anak.
“Di Australia, anak di bawah 16 tahun dilarang menggunakan Instagram dan Facebook. Prancis mewajibkan platform meminta izin orang tua untuk pengguna di bawah 15 tahun,” kata Bambang.
Selain itu, lanjutnya, Inggris telah mengesahkan Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act), sementara Filipina menerapkan kebijakan yang mewajibkan identitas resmi dan nomor telepon saat membuat akun media sosial guna mencegah akun anonim.
Politisi yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XII DPR RI itu menyoroti persoalan maraknya akun anonim yang kerap menyebarkan informasi palsu dan hoaks.
Ia mengingatkan, keberadaan akun-akun tersebut turut memicu peredaran informasi menyesatkan di ruang digital Indonesia.
Sebagai contoh, Bambang mengutip pendapat pakar media sosial Ismail Fahmi dalam sidang MKD DPR RI pada 3 November 2025.
Saat itu, Ismail menjelaskan fenomena context collapse ketika video nyata dicampur dengan narasi salah sehingga menciptakan kesimpulan palsu.
“Fenomena seperti ini memperlihatkan pentingnya regulasi yang bisa menekan penyebaran hoaks dan penyalahgunaan media sosial,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, keberadaan akun anonim juga sering dimanfaatkan untuk penipuan daring dan tindakan kriminal digital lainnya.
Dengan alasan tersebut, Gerindra menilai perlu adanya kerangka hukum nasional yang tegas untuk menjaga keamanan ruang siber sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif internet.
“Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia aman, terutama bagi anak-anak. Ini langkah pencegahan agar tidak muncul lagi akun anonim dan konten berbahaya yang merusak,” tutup Bambang.[prs]







