Kapolri Bentuk Tim Pokja Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil

Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho

Realitarakyat.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus bersama jajaran pejabat utama untuk merumuskan langkah awal menyikapi putusan tersebut.

“Polri menghormati keputusan MK. Pagi tadi Bapak Kapolri mengumpulkan pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus segera dilaksanakan,” ujar Sandi di Senayan, Senin (17/11/2025).

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan MK. Tim ini diharapkan mampu mencegah multitafsir sekaligus memastikan implementasi berjalan sesuai aturan.

Pokja akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK sendiri. Kapolri juga menekankan agar kajian tersebut segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi dapat ditugaskan menduduki jabatan sipil di luar kepolisian. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakpastian hukum.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di sejumlah jabatan sipil, seperti Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut dikabulkan seluruhnya. Putusan ini dianggap penting untuk menjaga prinsip netralitas aparatur negara, memperkuat meritokrasi, serta menjamin hak konstitusional warga sipil dalam mengisi jabatan publik.(Din)