Realitarakyat.com — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,24 triliun dan ratusan ribu hektare kawasan hutan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara, Selasa (6/10/2026).
Penyerahan berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil penertiban kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Setelah itu, kawasan hutan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910. Dana tersebut berasal dari tiga sumber, yakni denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI sebesar Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak sebesar Rp8,22 triliun.
Selain uang, Satgas PKH juga mengembalikan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan.
Secara keseluruhan, kawasan yang telah dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare di sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare di sektor pertambangan.
Pada tahap VIII, kawasan seluas 259.230,73 hektare diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan.
Sebanyak 140.762,04 hektare di antaranya berasal dari sektor perkebunan dan akan dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, kawasan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk direforestasi dan dipulihkan fungsinya.
Adapun kawasan yang berasal dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mengembalikan penerimaan dan aset yang menjadi hak negara.(Arp)







