Kemendag Pastikan Pemusnahan Barang Impor Ilegal Tak Gunakan APBN

Kemendag Pastikan Pemusnahan Barang Impor Ilegal Tak Gunakan APBN
Menteri Perdagangan Budi Santoso. //net

Realitarakyat.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa anggaran untuk memusnahkan barang impor ilegal yang ditindak Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seluruh biaya pemusnahan, kata dia, menjadi tanggung jawab importir pelanggar sesuai sanksi yang dijatuhkan.

“Kita kenakan sanksi. Sanksinya perusahaan ditutup. Yang kedua memusnahkan barang importir. Jadi yang memusnahkan kemarin, ya biaya mereka (perusahaan importir),” ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (12/11).

Budi menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah perusahaan yang melanggar ditutup dan diwajibkan memusnahkan sendiri seluruh barang yang terbukti ilegal.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak mengeluarkan anggaran sama sekali.

“Ya, kita sanksinya dikenakan seperti itu. Dia yang harus memusnahkan,” katanya.

Menurut Budi, dua perusahaan yang ditindak telah menanggung sepenuhnya biaya pemusnahan barang sitaan mereka. Proses pemusnahan berlangsung bertahap dan ditargetkan rampung pada akhir November 2025.

Terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut biaya pemusnahan kontainer balpres ilegal bisa mencapai Rp12 juta per kontainer, Budi menegaskan bahwa angka tersebut merujuk pada penanganan impor ilegal di level border yang menjadi kewenangan Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Kemendag bertugas melakukan penindakan di level post-border, yakni setelah barang masuk dan beredar di dalam negeri.

“Enggak, kalau yang di Pak Purbaya kan yang border ya. Saya enggak ngerti, kan itu kebijakan sendiri (Kemenkeu). Kalau yang kami, yang kami tangkap itu post-border. Karena itu tupoksi kami,” jelasnya.

Pernyataan Purbaya sebelumnya muncul ketika ia mengungkap rencana mengubah skema pemusnahan balpres ilegal karena selama ini membebani anggaran negara.

Selain biaya pemusnahan yang mencapai Rp12 juta per kontainer, pemerintah juga harus menanggung biaya penahanan para pelaku.

Sebagai solusi, Purbaya menggagas opsi pencacahan ulang balpres ilegal untuk dijadikan bahan baku industri tekstil serta didistribusikan kepada pelaku UMKM dengan harga terjangkau.

Ia menyebut opsi tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan akan melibatkan Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI).

Purbaya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman agar bahan hasil pencacahan dapat dimanfaatkan pelaku usaha kecil. (ndi)