Realitarakyat.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar resmi di Indonesia. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Yudha Novanza Utama, yang menegaskan bahwa tidak ada platform digital yang boleh merasa kebal terhadap aturan hukum di Indonesia.
“Tidak boleh ada platform yang merasa kebal. Kalau layanan mereka dipakai masyarakat Indonesia, maka mereka wajib taat hukum Indonesia. Itu harga mati,” tegas Yudha, Sabtu (22/11/2025).
Komdigi sebelumnya mengumumkan telah mengirim surat pemberitahuan kepada sejumlah nama besar, antara lain OpenAI, Cloudflare, Dropbox, Duolingo, Shutterstock, Wikimedia (Wikipedia), Marriott, Accor, IHG, serta beberapa platform lokal seperti HIJUP, DokterSehat, dan HelloBeauty.
Langkah ini dinilai penting di tengah meningkatnya lalu lintas data digital dan maraknya penggunaan kecerdasan buatan (AI), layanan cloud storage, hingga layanan finansial daring.
Menurut Yudha, registrasi PSE memberikan kepastian mengenai bagaimana data masyarakat dikelola, disimpan, dan dilindungi. Pendaftaran juga membuka ruang untuk audit, pengawasan, serta penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Ia mengapresiasi pendekatan Komdigi yang tetap membuka ruang dialog dengan para platform, namun menegaskan bahwa sanksi tetap harus dijalankan bila ada yang membandel.
“Jika ada yang membandel, pemutusan akses harus dipertimbangkan. Tidak boleh ada standar ganda,” ujarnya.
Kewajiban pendaftaran platform digital diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini mewajibkan setiap PSE, baik lokal maupun global, untuk mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola Komdigi.
Pendaftaran dilakukan untuk memperoleh Tanda Daftar PSE (TD-PSE) sebagai bukti legalitas. Proses ini bersifat administratif dan tidak dikenakan biaya, dengan tujuan memastikan kepatuhan hukum, perlindungan data masyarakat, serta transparansi operasional platform digital.
Yudha menilai kebijakan ini akan memperkuat ekosistem digital Indonesia dan menciptakan level persaingan yang adil antara platform lokal dan global.
“Indonesia adalah pasar besar. Perusahaan global pasti ingin masuk, tapi mereka harus hormati aturan kita. Kepatuhan menyeluruh membuat ekosistem digital makin sehat dan kompetitif,” pungkasnya.
Langkah Komdigi sekaligus menjadi pengingat bahwa kedaulatan digital Indonesia hanya bisa terjaga jika semua platform tunduk pada aturan hukum yang berlaku.(Ess)







