Menag Nasaruddin Klaim Ditjen Pesantren Segera Terwujud

Menag Nasaruddin Klaim Ditjen Pesantren Segera Terwujud
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. //net

Realitarakyat.com – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar memastikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempercepat proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit eselon I di lingkungan kementerian.

“Kami atas nama pribadi dan kelembagaan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan serta Anggota Komisi VIII atas dukungan dan arahannya. Tidak lama lagi, Direktorat Jenderal Pesantren akan segera terwujud,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Kamis (13/11).

Menurutnya, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah strategis untuk memastikan lembaga pendidikan pesantren mendapatkan layanan dan perhatian sesuai amanat Undang-Undang tentang Pesantren.

Dengan adanya struktur baru di bawah Kemenag, pesantren akan memiliki payung kelembagaan yang lebih kuat dan terarah.

“Jika Ditjen Pesantren disetujui menjadi unit eselon I, maka tentu dibutuhkan dukungan rencana kerja dan alokasi anggaran dari Komisi VIII,” jelasnya.

Nasaruddin menambahkan, Kemenag telah menempuh langkah administratif dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian PAN-RB terkait usulan pembentukan unit baru tersebut.
“Menteri Agama sudah bersurat kepada KemenPAN-RB, menitikberatkan pada pembentukan unit eselon I baru, yakni Ditjen Pesantren,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kemenag.

Ia menilai percepatan pembentukan Ditjen Pesantren harus dibarengi dengan perencanaan dan dukungan anggaran yang memadai agar fungsi pesantren dapat berjalan optimal.

“Komisi VIII mendorong Kemenag untuk segera merealisasikan pembentukan Ditjen Pesantren serta memastikan dukungan anggaran yang cukup,” ujar Marwan.

Selain itu, Marwan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap para santri, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

“Komisi VIII meminta Kemenag memastikan pemenuhan hak anak serta pengawasan sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren,” tegasnya.

Diketahui, Kemenag saat ini telah memperoleh izin prakarsa dari KemenPAN-RB dan tengah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum agar Ditjen Pesantren dapat segera beroperasi secara resmi.[prs]