Hukum  

MK Tolak Batas Masa Jabatan Pengurus Parpol Maksimal 2 Periode

Gedung MK 
Gedung Mahkamah Konstitusi. //net

Realitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta pembatasan masa jabatan pengurus partai politik maksimal dua periode.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 194/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis (27/11).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugatan advokat Imran Mahfudi tidak beralasan secara hukum. Pemohon meminta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ditafsirkan agar pengurus parpol hanya boleh menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa argumentasi pemohon yang membandingkan parpol dengan organisasi advokat tidak tepat. MK menilai kedua entitas memiliki tujuan serta fungsi yang berbeda dalam sistem ketatanegaraan.

“Organisasi advokat berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Tidak dapat disamakan dengan partai politik,” ujar Daniel membacakan pertimbangan Mahkamah.

MK menegaskan Pasal 22 UU Parpol telah mengatur bahwa pengisian kepengurusan partai dilakukan secara demokratis melalui musyawarah.

Ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, merupakan instrumen untuk memastikan adanya mekanisme musyawarah mufakat dalam internal partai.

Namun MK mengingatkan bahwa implementasi prinsip itu harus dituangkan secara jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

Model pengisian jabatan, termasuk kemungkinan pergantian kepemimpinan, juga menjadi ruang perbaikan yang sepenuhnya berada di tangan anggota parpol.

“Perumusan AD/ART adalah ruang bagi anggota untuk memperbaiki proses pengisian kepengurusan partai,” kata Daniel.

Dalam permohonannya, Imran beralasan mayoritas parpol tidak melakukan pembatasan masa jabatan ketua umum, sehingga diperlukan intervensi undang-undang agar pergantian kepemimpinan dapat berlangsung secara berkala.

Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang mewajibkan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat diatur dalam undang-undang.

Menurut pemohon, prinsip serupa wajar diterapkan pada partai politik karena parpol memiliki kekuasaan signifikan yang langsung bersumber dari konstitusi. Namun argumentasi tersebut tidak diterima Mahkamah.

Dengan putusan ini, mekanisme pembatasan masa jabatan pengurus parpol tetap berada sepenuhnya dalam kewenangan internal melalui AD/ART masing-masing partai.[prs]